Resensi Buku : Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.)
Nama: Abdul Rozzaq Annur Kurniawan Syawal
Prodi: Hukum Ekonomi Syariah
Judul buku : Hukum Acara Perdata
Penulis : M. Yahya Harahap,S.H.
Tebal buku : 1018 halaman
Tahun terbit : 2019
Buku ini menjelaskan semua poin-poin penting yang harus seseorang ketahui ketika sedang mempelajari hukum acara perdata, di dalamnya memuat hal-hal penting dan buku ini bisa menjadi refrensi penunjang bagi para penggiat ataupun mahasiswa yang akan menjadi atau memiliki gelar Sarjana Hukum {S.H}.
Dalam buku ini terdapat 17 bab dengan pembahasan nya tersendiri, pembagian nya antara lain, yaitu : ruang lingkup suara khusus, gugatan permohonan atau gugatan voluntair, ruang lingkup permasalahan gugatan kontentiosa, masuknya pihak ketiga dalam proses
perkara yang sedang berjalan, lingkup gugatan citizens lawsuit, preejudicieel geschil, gugatan perwakilan kelompok, kekuasaan mengadili, tatacara pengadilan dan proses mendahuluinya, putusan akta perdamaian dalam rangka sistem mediasi, penyitaan, proses acara vertstek, eksepsi dan bantahan pokok perkara, gugat konvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat dan pendapat ahli.
Pengalaman dan pemahaman penulis membuat buku ini tidak hanya disampaikan berdasarkan peraturan perundang undangan saja melainkan juga bersumber dari hukum lain seperti yurisprudensi, dengan penjelasan yang disampaikan dengan padat dan jelas akan
memudahkan setiap orang yang mencoba memahami dan mempelajari isi peraturan, perundang-undangan serta praktik hukum acara perdata di indonesia.
Kelebihan Buku : Buku ini, menurut hemat saya sangat cukup memberikan pemahaman terkait bagaimana sistem hukum acara perdata dan praktiknya, konsep yangperlu diketahui,dikenal dan dipahami oleh pelajar yang sedang mempelajari ilmu hukum dan yang lebih luas masyarakat pada umumnya, isi dari buku ini memberikan pengetahuan tentang konsep hukum acara perdata di indonesia secara komperhensif.
Kekurangan buku : Pembahasan di dalam buku ini cukup berat dan akan cukup sulit dimengerti untuk orang awam yang sama sekali tidak memiliki background pendidikan hukum maka dari itu dibutuhkan referensi lain untuk mengutuhkan pemahaman para Pembaca buku ini, baik itu dari buku lain ataupun dari pendapat para ahli/praktisi hukum.
Semangat²
BalasHapus