Langsung ke konten utama

Resensi Buku : Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.)





Nama: Abdul Rozzaq Annur Kurniawan Syawal 

Prodi: Hukum Ekonomi Syariah 

Judul buku : Hukum Acara Perdata

Penulis : M. Yahya Harahap,S.H.

Tebal buku : 1018 halaman

Tahun terbit : 2019


Buku ini menjelaskan semua poin-poin penting yang harus seseorang ketahui ketika sedang mempelajari hukum acara perdata, di dalamnya memuat hal-hal penting dan buku ini bisa menjadi refrensi penunjang bagi para penggiat ataupun mahasiswa yang akan menjadi atau memiliki gelar Sarjana Hukum {S.H}.

Dalam buku ini terdapat 17 bab dengan pembahasan nya tersendiri, pembagian nya antara lain, yaitu : ruang lingkup suara khusus, gugatan permohonan atau gugatan voluntair, ruang lingkup permasalahan gugatan kontentiosa, masuknya pihak ketiga dalam proses

perkara yang sedang berjalan, lingkup gugatan citizens lawsuit, preejudicieel geschil, gugatan perwakilan kelompok, kekuasaan mengadili, tatacara pengadilan dan proses mendahuluinya, putusan akta perdamaian dalam rangka sistem mediasi, penyitaan, proses acara vertstek, eksepsi dan bantahan pokok perkara, gugat konvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat dan pendapat ahli.

Pengalaman dan pemahaman penulis membuat buku ini tidak hanya disampaikan berdasarkan peraturan perundang undangan saja melainkan juga bersumber dari hukum lain seperti yurisprudensi, dengan penjelasan yang disampaikan dengan padat dan jelas akan

memudahkan setiap orang yang mencoba memahami dan mempelajari isi peraturan, perundang-undangan serta praktik hukum acara perdata di indonesia.

Kelebihan Buku : Buku ini, menurut hemat saya sangat cukup memberikan pemahaman terkait bagaimana sistem hukum acara perdata dan praktiknya, konsep yangperlu diketahui,dikenal dan dipahami oleh pelajar yang sedang mempelajari ilmu hukum dan yang lebih luas masyarakat pada umumnya, isi dari buku ini memberikan pengetahuan tentang konsep hukum acara perdata di indonesia secara komperhensif.


Kekurangan buku : Pembahasan di dalam buku ini cukup berat dan akan cukup sulit dimengerti untuk orang awam yang sama sekali tidak memiliki background pendidikan hukum maka dari itu dibutuhkan referensi lain untuk mengutuhkan pemahaman para Pembaca buku ini, baik itu dari buku lain ataupun dari pendapat para ahli/praktisi hukum.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Juga Ingin Bahagia Seperti Mereka yang Memiliki Seorang Ayah dan Ibu

Cerpen By : Selvi Nidia Rizki (anggota PMII Stai Has) Di sebuah desa yang terhimpit kota, hiduplah seorang anak bernama Maryam. Maryam adalah gadis kecil yang ceria, namun di balik senyumannya yang manis, Maryam menyimpan kesedihan yang mendalam. Sejak kecil, Maryam tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah dan Ibu. Maryam tinggal bersama nenek, neneknya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk Maryam, namun kehilangan sosok ayah dan ibu terasa seperti lubang besar di hatinya yang sulit diisi. Setiap pagi Maryam melihat teman-temannya pergi ke sekolah diantar oleh ayah mereka. Saat waktu istirahat, ia melihat mereka bermain dan bercerita tentang ayah dan ibu masing-masing dengan penuh kebanggaan, Maryam hanya bisa tersenyum tipis, menyembunyikan rasa iri dan kesedihan yang menyelinap di hatinya. Suatu hari, di sekolah guru Maryam meminta semua murid untuk menggambar keluarga mereka, anak-anak dengan riang menggambar ayah, ibu, dan saudara-saudara mereka. Namun, Rani hanya menggambar ia ...

Ayat – Ayat Gender (SIG : Kelompok 2)

RTL SEKOLAH ISLAM GENDER PK PMII STAI HAS 2024 Penulis: 1. Muhammad Zaenal 2. Dewi Supraba 3. Mela Salsabila 4. Rahma Amalia PENDAHULUAN Istilah gender mulai popular pada pertengahan abad ke-20, yaitu pada tahun 1977 M. Di dalam Women‟s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep  kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan  karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Isu gender membuat ruang gerak perempuan tidak seluas laki-laki dalam kehidupan  bermasyarakat ataupun kehidupan berumah tangga. Perempuan sering digolongkan sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki, baik itu diranah domestik ataupun public yang termasuk dalam ranah keluarga, pendidikan, politik, ataupun ketenagakerjaan. Hal itu sudah menjadi bentuk pemikiran yang sudah tertanam sejak lama pada kultur budaya masyarakat atau bisa disebut dengan budaya patriarki.  Adanya perbedaan antar...