Langsung ke konten utama

Kembali kepada Giroh

Oleh : Shandi Ismail

(Sekretaris Wakil Ketua 1 PK PMII STAI HAS)

Selasa, 24 September 2019. Mahasiswa telah mengukir sejarah perjuangan kembali. Mahasiswa bangkit dari tidur yang panjang pasca reformasi dan menghancurkan paradigma masyarakat saat ini tentang mahasiswa milenial yang hanya mementingkan hedonisme semata dan buta akan Tri Dharma. Kejadian kemarin merupakan representatif dari sikap perduli nya mahasiswa terhadap keadaan dan kondisi bangsa Indonesia. 

Alhamdulillah saya berkesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam aksi kemarin di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Sungguh terlihat jelas dengan mata kepala sendiri militansi dan semangat mereka dalam menyuarakan aspirasi dan keadilan yang di tujukan kepada Wakil Rakyat karbitan muka tembok karena telah mengotori mengkebiri demokrasi dan mengkhianati Reformasi atas tuntutan Revisi Undang-undang yang kacau secara substansial dan prosedural.

Mahasiswa hanya ingin demokrasi yang ada di Indonesia berjalan dengan baik dan benar sehingga menghasilkan hukum yang responsif dengan unsur parsitipatif, aspiratif dan presisi. Tetapi pada saat ini yang di juluki sebagai "Wakil Rakyat" malah menabrak nilai-nilai demokrasi itu sendiri sehingga menghasilkan hukum yang represif. Seakan-akan DPR sangat memiliki urgensi yang harus di setujui, padahal banyak pasal - pasal yang mentah akan substansi dan pertimbangannya karena di kebut di masa akhir jabatan. 

Darurat Demokrasi yang nyata ketika Wakil Rakyat menutup mata dan telinga terhadap suara rintihan dan kondisi rakyatnya. Semua proses prosedural tentang Rancangan Undang-undang di lakukan secara sepihak oleh DPR. Mereka sama sekali tidak menggubris dan mengikutsertakan pihak-pihak yang memiliki korelasi, apalagi mendengarkan publik yang hanya memiliki opini? 

Berbicara tentang Rumusan Undang-undang tentu saja paling sedap di bahas tentang RUU KPK yang sangat kontroversial. Seluruh aspek kehidupan masyarakat menganggap bahwa RUU ini sangat jelas membuat kinerja KPK melemah. Mulai dari hilangnya independensi kelembagaan KPK menjadi ASN, Berdirinya Dewan Pengawas KPK, Hingga prosedural izin menyadap pejabat koruptor kepada Dewan Pengawas. Jelas itu merupakan suatu bentuk melemahkan dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia. 

Padahal KPK sudah banyak sekali mengusut tentang kasus pidana korupsi, banyak pejabat yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) , dan lain sebagai nya, tetapi tidak habis pikir dengan pernyataan DPR bahwasannya RUU KPK ini bentuk dari penguatan kinerja KPK. Padahal KPK sendiri adalah anak dari hasil Reformasi. 

Dan yang paling mengancam kebabasan rakyat yaitu RKUHP dengan pasal SARA dan menghina presiden/pemerintah dapat di jatuhkan hukum pidana, ini merupakan pasal karet yang memiliki banyak sekali multitafsir. Kita tahu bahwa kebijakaan paling nyata di era reformasi yakni "Kebebasan Bersuara". Kita tidak tahu apa yang di maksud dari Redaksi " Menghina " disini. Ngerinya, ketika pasal ini di tafsirkan kepada para rakyat yang tidak sepaham lalu mengkritisi kinerja pemerintah yang kurang dan memang layak untuk di kritisi. Ini merupakan suatu ancaman yang sangat nyata bagi para Aktivis, karena kita tahu bahwa Aktivis sangat kritis terhadap berbagai fenomena dan tak jarang pula bahkan sering mengkritisi kinerja dan kebijakan pemerintah yang kurang ideal. Dalam pasal ini juga sangat jelas bahwa nilai-nilai demokrasi dan reformasi sudah di tabrak secara sepihak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. 

Sebenarnya masih banyak sekali pasal - pasal yang sebenarnya ngawur yang telah di buat dan di rancang oleh DPR. Mulai dari RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, RUU KUHP mulai dari pers, gelandangan dan wanita keluar malam, hingga ayam makan di lahan orang, dan masih banyak yang lainnya. Dimana RUU ini menjadi bentuk keresahan masyarakat akan kondisi bangsa Indonesia kedepannya. 

"Kita bisa membaca dan menafsirkan dari ke tergesa-gesa an DPR dalam merancang RUU ini. Yang pertama yaitu kurang nya pengetahuan/ketidaktahuan dan yang kedua adalah kepentingan. Dan pertanyaannya apa kepentingan itu?" Ujar Ketua BEM UGM. 

Mungkin dalam akhir tulisan saya akan mengutip kata kata dari wiji thukul. 

"Bila Rakyat Berani Mengeluh Artinya itu  sudah Gawat. Bila omongan penguasa tidak dapat dibantah artinya kebenaran pasti terancam. Apabila usul di tolak tanpa di timbang, suara di bungkam, kritik dilarang tanpa alasan, di tuduh subversif dan mengganggu keamanan. Hanya ada satu kata. LAWAN!!!!"


Cikarang, 28 September 2019

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku : Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.)

Nama: Abdul Rozzaq Annur Kurniawan Syawal  Prodi: Hukum Ekonomi Syariah  Judul buku : Hukum Acara Perdata Penulis : M. Yahya Harahap,S.H. Tebal buku : 1018 halaman Tahun terbit : 2019 Buku ini menjelaskan semua poin-poin penting yang harus seseorang ketahui ketika sedang mempelajari hukum acara perdata, di dalamnya memuat hal-hal penting dan buku ini bisa menjadi refrensi penunjang bagi para penggiat ataupun mahasiswa yang akan menjadi atau memiliki gelar Sarjana Hukum {S.H}. Dalam buku ini terdapat 17 bab dengan pembahasan nya tersendiri, pembagian nya antara lain, yaitu : ruang lingkup suara khusus, gugatan permohonan atau gugatan voluntair, ruang lingkup permasalahan gugatan kontentiosa, masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan, lingkup gugatan citizens lawsuit, preejudicieel geschil, gugatan perwakilan kelompok, kekuasaan mengadili, tatacara pengadilan dan proses mendahuluinya, putusan akta perdamaian dalam rangka sistem mediasi, penyitaan, proses ac...

Aku Juga Ingin Bahagia Seperti Mereka yang Memiliki Seorang Ayah dan Ibu

Cerpen By : Selvi Nidia Rizki (anggota PMII Stai Has) Di sebuah desa yang terhimpit kota, hiduplah seorang anak bernama Maryam. Maryam adalah gadis kecil yang ceria, namun di balik senyumannya yang manis, Maryam menyimpan kesedihan yang mendalam. Sejak kecil, Maryam tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah dan Ibu. Maryam tinggal bersama nenek, neneknya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk Maryam, namun kehilangan sosok ayah dan ibu terasa seperti lubang besar di hatinya yang sulit diisi. Setiap pagi Maryam melihat teman-temannya pergi ke sekolah diantar oleh ayah mereka. Saat waktu istirahat, ia melihat mereka bermain dan bercerita tentang ayah dan ibu masing-masing dengan penuh kebanggaan, Maryam hanya bisa tersenyum tipis, menyembunyikan rasa iri dan kesedihan yang menyelinap di hatinya. Suatu hari, di sekolah guru Maryam meminta semua murid untuk menggambar keluarga mereka, anak-anak dengan riang menggambar ayah, ibu, dan saudara-saudara mereka. Namun, Rani hanya menggambar ia ...

Ayat – Ayat Gender (SIG : Kelompok 2)

RTL SEKOLAH ISLAM GENDER PK PMII STAI HAS 2024 Penulis: 1. Muhammad Zaenal 2. Dewi Supraba 3. Mela Salsabila 4. Rahma Amalia PENDAHULUAN Istilah gender mulai popular pada pertengahan abad ke-20, yaitu pada tahun 1977 M. Di dalam Women‟s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep  kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan  karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Isu gender membuat ruang gerak perempuan tidak seluas laki-laki dalam kehidupan  bermasyarakat ataupun kehidupan berumah tangga. Perempuan sering digolongkan sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki, baik itu diranah domestik ataupun public yang termasuk dalam ranah keluarga, pendidikan, politik, ataupun ketenagakerjaan. Hal itu sudah menjadi bentuk pemikiran yang sudah tertanam sejak lama pada kultur budaya masyarakat atau bisa disebut dengan budaya patriarki.  Adanya perbedaan antar...