MOKEL

 


Oleh : Neni Nuraeni (Anggota Biro Internal KOPRI)

                Ya, bukankah tidak asing dengan kata mokel ini? Belakangan ini kata mokel sangatlah viral yang dimana mokel adalah berbuka puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan atau tanpa adanya udzur sebelum datangnya waktu berbuka puasa tiba.

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya uzur dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha puasanya.

Memang terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan disengaja. Lalu? Apakah anda yang sehat, masih muda, masih gagah akan melakukan mokel?

Maka ternyata mokel ini termasuk dosa besar, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab karangan nya yaitu kitab Al-Kabair : menggolongkan bahwasannya mokel tersebut termasuk golongan dosa besar ke-6. Sebagaimana dituliskan dalam kitabnya :

الكبيرة السادسة الافطار يوم من رمضن بلا عذر

Alkabirotus saadisatu : “Afthaaru yauman min romadhon bil udzuri.”

Artinya : “Adapun dosa besar yang ke-6, yaitu berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur (alasan).

                Konsekuensi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Konsekuensi yang diterima selain mengqadha puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

1. Memerdekakan budak

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan 60 fakir miskin

 

Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah karya dari  Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

 

 

 

 

Hadits ini menjelaskan apabila orang yang melakukan mokel tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan.

Melalui kitab Faidhul Qadir karya Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

                Jadi, orang yang melakukan mokel tersebut tidak bisa mengganti puasa yang dia batalkan satu hari tersebut dengan tanpa alasan (udzur) meskipun dia harus berpuasa selama setahun berturut turut.

Beberapa tips menghindari mokel saat puasa

1.       Sahur dengan makanan yang mengenyangan

Pilihlah makanan yang lambat dicerna seperti nasi, roti gandum dan oatmeal untuk sahur agar perut terasa kenyang lebih lama saat berpuasa.

2.       Porsi makan yang tepat

Jangan makan berlebihan saat sahur, karena hal ini dapat membuat anda akan merasa lebih lapar sepanjang hari.

3.       Pengalihan perhatian

Sibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat seperti mengaji, bekerja, dan belajar agar mengalihkan perhatian dari rasa lapar.

4.       Hidari pikiran tentang makan

Hindari melihat, menonton atau membaca tentang makanan yang dapat memicu keinginan untuk makan/minum.

 

NOTE : diambil dari kita AL-KABAIR karya dari Imam Adz-Dzahabi.

 

 

 

                                                                                                           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Keistimewaan Orang Berpuasa

Ramadan Segera Berakhir, Sedih atau Senang?

Sholat Tarawih, hukum hingga do’a kamilin