Langsung ke konten utama

MOKEL

 


Oleh : Neni Nuraeni (Anggota Biro Internal KOPRI)

                Ya, bukankah tidak asing dengan kata mokel ini? Belakangan ini kata mokel sangatlah viral yang dimana mokel adalah berbuka puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan atau tanpa adanya udzur sebelum datangnya waktu berbuka puasa tiba.

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya uzur dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha puasanya.

Memang terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan disengaja. Lalu? Apakah anda yang sehat, masih muda, masih gagah akan melakukan mokel?

Maka ternyata mokel ini termasuk dosa besar, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab karangan nya yaitu kitab Al-Kabair : menggolongkan bahwasannya mokel tersebut termasuk golongan dosa besar ke-6. Sebagaimana dituliskan dalam kitabnya :

الكبيرة السادسة الافطار يوم من رمضن بلا عذر

Alkabirotus saadisatu : “Afthaaru yauman min romadhon bil udzuri.”

Artinya : “Adapun dosa besar yang ke-6, yaitu berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur (alasan).

                Konsekuensi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Konsekuensi yang diterima selain mengqadha puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

1. Memerdekakan budak

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan 60 fakir miskin

 

Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah karya dari  Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

 

 

 

 

Hadits ini menjelaskan apabila orang yang melakukan mokel tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan.

Melalui kitab Faidhul Qadir karya Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

                Jadi, orang yang melakukan mokel tersebut tidak bisa mengganti puasa yang dia batalkan satu hari tersebut dengan tanpa alasan (udzur) meskipun dia harus berpuasa selama setahun berturut turut.

Beberapa tips menghindari mokel saat puasa

1.       Sahur dengan makanan yang mengenyangan

Pilihlah makanan yang lambat dicerna seperti nasi, roti gandum dan oatmeal untuk sahur agar perut terasa kenyang lebih lama saat berpuasa.

2.       Porsi makan yang tepat

Jangan makan berlebihan saat sahur, karena hal ini dapat membuat anda akan merasa lebih lapar sepanjang hari.

3.       Pengalihan perhatian

Sibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat seperti mengaji, bekerja, dan belajar agar mengalihkan perhatian dari rasa lapar.

4.       Hidari pikiran tentang makan

Hindari melihat, menonton atau membaca tentang makanan yang dapat memicu keinginan untuk makan/minum.

 

NOTE : diambil dari kita AL-KABAIR karya dari Imam Adz-Dzahabi.

 

 

 

                                                                                                           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku : Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.)

Nama: Abdul Rozzaq Annur Kurniawan Syawal  Prodi: Hukum Ekonomi Syariah  Judul buku : Hukum Acara Perdata Penulis : M. Yahya Harahap,S.H. Tebal buku : 1018 halaman Tahun terbit : 2019 Buku ini menjelaskan semua poin-poin penting yang harus seseorang ketahui ketika sedang mempelajari hukum acara perdata, di dalamnya memuat hal-hal penting dan buku ini bisa menjadi refrensi penunjang bagi para penggiat ataupun mahasiswa yang akan menjadi atau memiliki gelar Sarjana Hukum {S.H}. Dalam buku ini terdapat 17 bab dengan pembahasan nya tersendiri, pembagian nya antara lain, yaitu : ruang lingkup suara khusus, gugatan permohonan atau gugatan voluntair, ruang lingkup permasalahan gugatan kontentiosa, masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan, lingkup gugatan citizens lawsuit, preejudicieel geschil, gugatan perwakilan kelompok, kekuasaan mengadili, tatacara pengadilan dan proses mendahuluinya, putusan akta perdamaian dalam rangka sistem mediasi, penyitaan, proses ac...

Aku Juga Ingin Bahagia Seperti Mereka yang Memiliki Seorang Ayah dan Ibu

Cerpen By : Selvi Nidia Rizki (anggota PMII Stai Has) Di sebuah desa yang terhimpit kota, hiduplah seorang anak bernama Maryam. Maryam adalah gadis kecil yang ceria, namun di balik senyumannya yang manis, Maryam menyimpan kesedihan yang mendalam. Sejak kecil, Maryam tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah dan Ibu. Maryam tinggal bersama nenek, neneknya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk Maryam, namun kehilangan sosok ayah dan ibu terasa seperti lubang besar di hatinya yang sulit diisi. Setiap pagi Maryam melihat teman-temannya pergi ke sekolah diantar oleh ayah mereka. Saat waktu istirahat, ia melihat mereka bermain dan bercerita tentang ayah dan ibu masing-masing dengan penuh kebanggaan, Maryam hanya bisa tersenyum tipis, menyembunyikan rasa iri dan kesedihan yang menyelinap di hatinya. Suatu hari, di sekolah guru Maryam meminta semua murid untuk menggambar keluarga mereka, anak-anak dengan riang menggambar ayah, ibu, dan saudara-saudara mereka. Namun, Rani hanya menggambar ia ...

Ayat – Ayat Gender (SIG : Kelompok 2)

RTL SEKOLAH ISLAM GENDER PK PMII STAI HAS 2024 Penulis: 1. Muhammad Zaenal 2. Dewi Supraba 3. Mela Salsabila 4. Rahma Amalia PENDAHULUAN Istilah gender mulai popular pada pertengahan abad ke-20, yaitu pada tahun 1977 M. Di dalam Women‟s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep  kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan  karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Isu gender membuat ruang gerak perempuan tidak seluas laki-laki dalam kehidupan  bermasyarakat ataupun kehidupan berumah tangga. Perempuan sering digolongkan sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki, baik itu diranah domestik ataupun public yang termasuk dalam ranah keluarga, pendidikan, politik, ataupun ketenagakerjaan. Hal itu sudah menjadi bentuk pemikiran yang sudah tertanam sejak lama pada kultur budaya masyarakat atau bisa disebut dengan budaya patriarki.  Adanya perbedaan antar...