MOKEL
Oleh : Neni Nuraeni (Anggota Biro Internal KOPRI)
Ya,
bukankah tidak asing dengan kata mokel ini? Belakangan ini kata mokel sangatlah
viral yang dimana mokel adalah berbuka puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan
atau tanpa adanya udzur sebelum datangnya waktu berbuka puasa tiba.
Membatalkan puasa
dengan sengaja tanpa adanya uzur dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim
yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain
mengqadha puasanya.
Memang terdapat
sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja,
seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan
menyusui. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa
dengan disengaja. Lalu? Apakah anda yang sehat, masih muda, masih gagah akan
melakukan mokel?
Maka ternyata
mokel ini termasuk dosa besar, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab karangan nya yaitu
kitab Al-Kabair : menggolongkan bahwasannya mokel tersebut termasuk golongan
dosa besar ke-6. Sebagaimana dituliskan dalam kitabnya :
الكبيرة
السادسة الافطار يوم من رمضن بلا عذر
Alkabirotus saadisatu : “Afthaaru yauman
min romadhon bil udzuri.”
Artinya : “Adapun dosa besar yang ke-6,
yaitu berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur (alasan).
Konsekuensi
Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Konsekuensi yang diterima selain mengqadha
puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama
mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. Kaffarah
tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari
di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 fakir miskin
Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah karya
dari Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW
bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ
يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ
لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya:
"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya
keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa
menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu
Hurairah).
Hadits ini
menjelaskan apabila orang yang melakukan mokel tersebut mengganti puasanya,
qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan.
Melalui kitab Faidhul Qadir karya Syekh
Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan,
tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa
tersebut dilakukan terus menerus.
Jadi,
orang yang melakukan mokel tersebut tidak bisa mengganti puasa yang dia
batalkan satu hari tersebut dengan tanpa alasan (udzur) meskipun dia harus
berpuasa selama setahun berturut turut.
Beberapa tips menghindari mokel saat puasa
1.
Sahur dengan makanan yang
mengenyangan
Pilihlah makanan yang lambat
dicerna seperti nasi, roti gandum dan oatmeal untuk sahur agar perut terasa
kenyang lebih lama saat berpuasa.
2.
Porsi makan yang tepat
Jangan makan berlebihan saat
sahur, karena hal ini dapat membuat anda akan merasa lebih lapar sepanjang
hari.
3.
Pengalihan perhatian
Sibukkan diri dengan aktivitas
yang bermanfaat seperti mengaji, bekerja, dan belajar agar mengalihkan
perhatian dari rasa lapar.
4.
Hidari pikiran tentang makan
Hindari melihat, menonton atau
membaca tentang makanan yang dapat memicu keinginan untuk makan/minum.
NOTE : diambil dari kita AL-KABAIR
karya dari Imam Adz-Dzahabi.
Komentar
Posting Komentar