Langsung ke konten utama

Gender I: Definisi Gender dan Pengaruhnya di Masyarakat



Oleh: Mujahidah Sakinah (Koordinator Biro Eksternal Kopri)


Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu "genus", berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.  Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (trend) dan tempatnya. Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan. Gender juga dapat disimpulkan Seperangkat sikap, peran, tanggung jawab, fungsi, hak, dan perilaku yang melekat pada diri laki laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungana masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. 

Masyarakat yang sadar gender akan menjadi lebih  sensitif gender, yaitu : memilki kepekaan bahwa ketidaksetaraan gender dapat menimbulkan ketidakadilan sosial, masyarakat yang sensitif gender  akan  menjadi masyarakat yang mawas gender, yaitu  masyarakat yang mempunyai  cara pandang bahwa konstruksi gender dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan kebijakan publik. Dengan mawas gender maka masyarakat akan peduli gender , mau berperan aktif dalam berbagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di masyarakat. 

Penyebab ketidaksetaraan gender ini terjadi karena suatu keadaan di mana adanya perlakuan atau tindakan yang tidak adil pada jenis kelamin tertentu. Ketimpangan gender lebih sering terjadi pada jenis kelamin perempuan. Awal mula terjadinya ketimpangan gender pada perempuan disebabkan oleh rendahnya Pendidikan. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendidikan menjadi awal mula derajat perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki sehingga perempuan menjadi korban dari budaya patriarki.

Budaya patriarki merupakan sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial. Menurut Trianton ketidaksetaraan gender akibat budaya patriarki antara peran laki-laki dan perempuan menjadi salah satu hambatan yang menyebabkan individu dalam masyarakat tidak memiliki akses yang sama. Patriarki mendudukan posisi perempuan sebagai makhluk yang lemah (inferior), sedangkan laki-laki sebagai makhluk yang kuat (superior). Akibatnya terjadi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Kedudukan laki-laki terlihat lebih tinggi dibandingkan Perempuan. Dominasi laki-laki tidak hanya mencakup ranah personal saja, melainkan juga dalam ranah yang lebih luas seperti partisipasi politik, pendidikan, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain.

Dapat dikatakan bahwa dengan adanya budaya patriarkhi yang melekat di antara lakil-aki dan perempuan menyebabkan adanya perbedaan perlakuan, peran, dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal. Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia selama tahun 2021 menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender yang sejati. Perubahan budaya, nilai-nilai, dan norma-norma yang tidak mendukung diskriminasi.

Maka dari itu harus adanya kesetaraan gender, kesetaraan gender menjadi suatu konsep yang penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Ketidaksetaraan gender dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan akses terhadap kebijakan publik masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam segala aspek kehidupan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku : Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.)

Nama: Abdul Rozzaq Annur Kurniawan Syawal  Prodi: Hukum Ekonomi Syariah  Judul buku : Hukum Acara Perdata Penulis : M. Yahya Harahap,S.H. Tebal buku : 1018 halaman Tahun terbit : 2019 Buku ini menjelaskan semua poin-poin penting yang harus seseorang ketahui ketika sedang mempelajari hukum acara perdata, di dalamnya memuat hal-hal penting dan buku ini bisa menjadi refrensi penunjang bagi para penggiat ataupun mahasiswa yang akan menjadi atau memiliki gelar Sarjana Hukum {S.H}. Dalam buku ini terdapat 17 bab dengan pembahasan nya tersendiri, pembagian nya antara lain, yaitu : ruang lingkup suara khusus, gugatan permohonan atau gugatan voluntair, ruang lingkup permasalahan gugatan kontentiosa, masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan, lingkup gugatan citizens lawsuit, preejudicieel geschil, gugatan perwakilan kelompok, kekuasaan mengadili, tatacara pengadilan dan proses mendahuluinya, putusan akta perdamaian dalam rangka sistem mediasi, penyitaan, proses ac...

Aku Juga Ingin Bahagia Seperti Mereka yang Memiliki Seorang Ayah dan Ibu

Cerpen By : Selvi Nidia Rizki (anggota PMII Stai Has) Di sebuah desa yang terhimpit kota, hiduplah seorang anak bernama Maryam. Maryam adalah gadis kecil yang ceria, namun di balik senyumannya yang manis, Maryam menyimpan kesedihan yang mendalam. Sejak kecil, Maryam tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah dan Ibu. Maryam tinggal bersama nenek, neneknya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk Maryam, namun kehilangan sosok ayah dan ibu terasa seperti lubang besar di hatinya yang sulit diisi. Setiap pagi Maryam melihat teman-temannya pergi ke sekolah diantar oleh ayah mereka. Saat waktu istirahat, ia melihat mereka bermain dan bercerita tentang ayah dan ibu masing-masing dengan penuh kebanggaan, Maryam hanya bisa tersenyum tipis, menyembunyikan rasa iri dan kesedihan yang menyelinap di hatinya. Suatu hari, di sekolah guru Maryam meminta semua murid untuk menggambar keluarga mereka, anak-anak dengan riang menggambar ayah, ibu, dan saudara-saudara mereka. Namun, Rani hanya menggambar ia ...

Ayat – Ayat Gender (SIG : Kelompok 2)

RTL SEKOLAH ISLAM GENDER PK PMII STAI HAS 2024 Penulis: 1. Muhammad Zaenal 2. Dewi Supraba 3. Mela Salsabila 4. Rahma Amalia PENDAHULUAN Istilah gender mulai popular pada pertengahan abad ke-20, yaitu pada tahun 1977 M. Di dalam Women‟s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep  kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan  karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Isu gender membuat ruang gerak perempuan tidak seluas laki-laki dalam kehidupan  bermasyarakat ataupun kehidupan berumah tangga. Perempuan sering digolongkan sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki, baik itu diranah domestik ataupun public yang termasuk dalam ranah keluarga, pendidikan, politik, ataupun ketenagakerjaan. Hal itu sudah menjadi bentuk pemikiran yang sudah tertanam sejak lama pada kultur budaya masyarakat atau bisa disebut dengan budaya patriarki.  Adanya perbedaan antar...